Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akherat Wahai Londo-Londo Ireng'

Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akherat Wahai Londo-Londo Ireng' Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Habib Bahar Smith Aziz Yanuar angkat bicara usai kliennya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong.

Aziz menilai bahwa tuntutan itu adalah bukti bahwa hukum telah jadi alat penguasa dengan memenjarakan pihak yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.

"Bahwa terkait tuntutan JPU pada persidangan Habib Bahar bin Smith, untuk kesekian kali sudah kita kembali saksikan bersama, bahwa hukum sudah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan semua pihak yang dipersepsikan sebagai lawan oleh penguasa", kata Aziz dikutip dari 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: