Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akherat Wahai Londo-Londo Ireng'
Kuasa hukum Habib Bahar Smith Aziz Yanuar angkat bicara usai kliennya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong.
Aziz menilai bahwa tuntutan itu adalah bukti bahwa hukum telah jadi alat penguasa dengan memenjarakan pihak yang dianggap sebagai lawan politik penguasa.
"Bahwa terkait tuntutan JPU pada persidangan Habib Bahar bin Smith, untuk kesekian kali sudah kita kembali saksikan bersama, bahwa hukum sudah menjadi alat penguasa untuk memenjarakan semua pihak yang dipersepsikan sebagai lawan oleh penguasa", kata Aziz dikutip dari
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: