Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntutan Jaksa ke Habib Bahar Bikin Ngelus Dada, 'Saya Tahu Sebagian orang Bertepuk Tangan dengan Tuntutan Ini'

Tuntutan Jaksa ke Habib Bahar Bikin Ngelus Dada, 'Saya Tahu Sebagian orang Bertepuk Tangan dengan Tuntutan Ini' Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong akhirnya mendapatkan tuntutan dari jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Mengenai tuntutan Jaksa terkait Habib Bahar ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara.

Refly menyoroti soal duduk permasalahan yang dituduhkan (Berita Bohong) kepada Habib Bahar mengenai narasinya tentang tewasnya pengawal Habib Rizieq atau kasus KM 50. Apa yang disampaikan Habib Bahar menurut Refly adalah spekulasi di publik yang bahkan dipercayai sebagian pihak dan sulit untuk dicegah.

Termasuk soal keonaran yang mana menurut Refly sampai sekarang belum ada bukti keonaran fisik yang merugukan terkait pernyataan atau narasi yang Habib Bahar sampaikan.

Baca Juga: Habib Bahar Meledak-ledak Sampaikan Pertanyaan, Jawaban Refly Harun Nggak Main-main Sampai Bikin Ruang Sidang Bergemuruh: Habib Harusnya…

“Kita hanya bisa mengelus dada kalau hukum penegakannya begini bayangkan. Mudah sekali menangkap orang dengan memberikan hukuman yang lama, Bagaimana bisa? Negara lain mungkin akan tertawa ada orang dihukum dengan tuntutan 5 tahun hanya karena dianggap menyebarkan informasi yang sebenarnya sudah menjadi keyakinan umum,” jelas Refly Harun melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Kamis (28/7/22).

Refly memberikan penjelasan terkait “cacatnya” tuntutan Jaksa mengenai penyebaran berita bohong soal kondisi laskar yang tewas.

Menurut Refly mau bagaimanapun keputusan atau keterangan dari pihak terkait mengenai luka pengawal Habib Rizieq, yang namanya spekulasi akan selalu ada di tengah publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: