Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Kantor ACT Digeledah Polri, Ternyata Sudah Tidak Ada Soal Dokumen-dokumen...

Setelah Kantor ACT Digeledah Polri, Ternyata Sudah Tidak Ada Soal Dokumen-dokumen... Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah dokumen ditemukan tidak lagi berada di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini terkait empat tersangka penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh Yayasan ACT ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pencarian dokumen menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dilakukan setelah penahanan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ahyudin Eks Presiden ACT Klaim Menghargai Setiap Keputusan

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT. Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (29/7/2022). 

Sehingga, penyidik mengkhawatirkan keempat tersangka itu menghilangkan barang bukti. 

"Sehingga kekhawatiran penyidik para empat Tsk tersebut akan menghilangkan barang bukti,"  ujar dia. 

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan kasus ini secara lebih rinci. Sebab, kata dia pihak kepolisian akan menjelaskan semua dan memamerkan barang bukti dalam kasus ini saat konferensi pers. 

"Untuk lebih jelasnya nanti akan dilaksanakan press release pekan depan, dengan barang bukti dan akan disampaikan juga barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan bergerak," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165 dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kabupaten Bogor. 

"Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan kegiatan pengggeledahan oleh personel eksus Bareskrim Polri di kantor yayasan ACT di gedung menara 165," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dari hasil penggeledahan itu, Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen terkait tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT. 

"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: