Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GATENSI Minta Pemerintah Berikan Relaksasi SKK Tenaga Ahli Konstruksi

GATENSI Minta Pemerintah Berikan Relaksasi SKK Tenaga Ahli Konstruksi Kredit Foto: Didi Aulia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Ahli Teknik Nasional Seluruh Indonesia (GATENSI) meminta pemerintah memberikan relaksasi terkait aturan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga ahli bidang konstruksi. Pasalnya, hingga saat ini, jumlah pekerja konstruksi yang sudah memiliki SKK hanya sekitar 10.000 pekerja dari jumlah keseluruhan 200.000 pekerja konstruksi. Akibatnya jumlah badan usaha konstruksi terhambat dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu syarat pengerjaan proyek konstruksi. 

“Kami berharap dengan relaksasi tersebut, badan usaha jasa konstruksi memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut sehingga tidak harus membayar denda 10% dari nilai proyek dan tidak harus dihentikan pekerjaannya, “ ujar Didi Aulia, Ketua Panitia Munas II Gatensi 2022, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Didi menyampaikan, nantinya sertifikat lesensi ini akan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Baca Juga: Buntut Nasi Padang Babi, Anak Buah Menag Yaqut Wajibkan Rumah Makan Padang Pakai Sertifikasi Halal

Menurut Didi, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuat pihaknya kesulitan melakukan sertifikasi badan usaha. Apalagi, saat ini lembaga sertifikasi profesi pun jumlahnya masih terbatas dan kesulitan dalam  mengejar target pemerintah untuk menciptakan 6,5 juta tenaga kerja konstruksi bersertifikat. 

Didi menambahkan, SKK konstruksi merupakan tanda bukti yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli atau tenaga terampil di bidang konstruksi. Kewajiban memiliki SKK berdasarkan surat Edaran No.02/SE/M/2021/SE/M/20 Tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Kontruksi.

Dari data per 8 Juni 2022, saat ini LSP baru bisa memproduksi 7,373 orang pemegang SKK untuk semua jenjang. Jika kebutuhan SKK tiap badan usaha (BU) sesuai PP 05/2021 adalah minimal 1 orang PJTBU (Penanggungjawab Teknik Badan Usaha) dan 1 PJSKBU (Penanggungjawab Subklafisikasi Bdan usaha). Saat ini jumlah BU aktif data di LPJK adalah 100,711 jika masing-masing BU perlu 2 pemegang SKK maka diperlukan setidak-tidaknya 201,422 pemegang SKK.

“Kami turut mendukung pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja bidang konstruksi yang memiliki kompetensi dan bersertifikat, tetapi untuk mengimplementasikannya tidak bisa dalam waktu singkat, itulah sebabnya relaksasi tersebut mutlak dibutuhkan oleh pelaku usaha jasa konstruksi dan pekerjanya,” ujar dia.

Didi menuturkan, saat ini GATENSI memiliki lembaga sertifikasi profesi yaitu Gatensi Karya Konstruksi (GKK) yang sudah diberikan kewenangan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

“Kami menargetkan untuk mengeluarkan sekitar 30.000 sertifikat untuk pekerja konstruksi untuk tahun ini, namun jumlah ini sebenarnya masih jauh panggang dari api,” kata dia.

Didi berharap, pemerintah tak sekedar mengeluarkan peraturan tetapi juga bersedia untuk memberikan pendampingan serta relaksasi agar implementasi peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta memberikan kesempatan bagi perusahaan jasa konstruksi untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Kesulitan  yang kami hadapi adalah, setelah mengajukan permohonan LSP, yang terjadi adalah pembiaran, tidak ditindaklanjuti dan tidak ada pendampingan, akibatnya lisensi tak kunjung keluar dan upaya sertifikasi juga terhambat,” kata dia.

Didi menuturkan, dalam Musyawarah Nasional (Munas) Gatensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-3 Agustus 2022 nanti, pemerintah dan pelaku usaha jasa konstruksi bisa menemukan titik temu terkait permasalahan yang dihadapi oleh badan usaha jasa konstruksi saat ini.

“Kami berharap agar aspirasi kami mendapat perhatian dari pemerintah terutama dari kementerian terkait agar perusahaan jasa konstruksi Indonesia dapat terus maju mendukung pembangunan infrastuktur di Indonesia,” kata Didi.

GATENSI akan mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) pada 2 dan 3 Agustus 2022 di Jakarta dengan tema Sertifikasi Pasti, Gatensi Bisa!. Dalam acara tersebut, selain akan dihadiri oleh anggota GATENSI dari seluruh Indonesia, juga akan hadir Dirjen Bina Konstruksi PUPR Yudha Mediawan dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Taufik Widjoyono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: