Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stop Galon Oplosan, Warganet Tuntut Produsen Benahi Rantai Pasok

Stop Galon Oplosan, Warganet Tuntut Produsen Benahi Rantai Pasok Galon | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus galon oplosan atau pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon merek ternama yang berhasil dicokok polisi di Cilegon, Banten, pada tengah Juli 2002 terus bergulir. Mulai beredar tuntutan agar produsen merek ternama yang galonnya dioplos, memperbaiki rantai pasok bisnisnya.

Diantaranya memperbaiki keamanan kemasan produk. Mereka mengingatkan jaminan perlindungan konsumen seperti yang diamanatkan dalam UU Perlindungan.

Tuntutan lain warganet juga meminta produksen memasang penanda distributor atau agen dengan lisensi resmi, agar mereka bisa secepatnya menghentikan praktik galon oplosan yang terus berulang setiap tahun di Indonesia. Kasus galon oplosan ini juga mendadak viral bukan hanya di plaform twitter, namun juga instagram, facebook dan tiktok. Banyak netizen berkomentar negatif, dari yang marah karena merasa tertipu, hingga merasa kebingungan karena sulitnya membedakan galon yang isinya asli dan mana yang isinya dioplos dengan air tidak higienis. 

Menunjuk salah satu pemberitaan, Filicia, pemilik akun @Liliand2011 berkomentar, “Nah lho! Bagaimana cara kita membedakan yang asli sama Galon Oplosan Kalau tutupnya diganti begitu? Ini sih harus super teliti!.” Keluhan serupa banyak diungkapkan netizen lain yang menyuarakan keresahan dan kebingungannya karena sulit membedakan produk oplosan dan produk asli.

Komentar ini  merujuk pada video yang dirilis polisi, di mana terlihat bagaimana para pelaku pengoplosan menukar tutup galon lama dengan tutup galon asli milik merek ternama. Suatu hal yang tentu saja mengejutkan, karena harus ada penjelasan bagaimana tutup galon asli merek ternama bisa diperoleh dan diperjualbelikan dengan mudah di pasar. 

Untuk menghentikan berlanjutnya praktik galon oplosan merek ternama ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan tegas meminta agar produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi, tujuannya supaya  masyarakat terlindungi dan  terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.“Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata anggota BPKN Slamet Riyadi  dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Selain mendesak agar segera dilakukan penetapan agen resmi, BPKN juga mendorong produsen AMDK galon isi ulang yang mereknya paling banyak dioplos, supaya secepatnya membenahi tata kelola bisnisnya. Slamet mengatakan, pembenahan terutama harus dilakukan pada sisi hilir agar praktik pemalsuan tidak terus berulang.

“Titik lemah ada di hilir, karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada harga yang normal,” kata Slamet. 

BPKN juga menyarankan agar produsen menerapkan pelabelan  kemasan galon isi ulang, sebagai cara jitu menangkal praktik galon oplosan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka.

Sejauh ini, Kepolisian Resor Cilegon dikabarkan akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengecek air dalam kemasan galon isi ulang merek yang paling sering dipalsukan. Polisi hingga saat ini masih memburu satu orang pelaku yang diduga menyuplai tutup galon isi ulang merek ternama. Kuat dugaan,  pelaku ini memiliki akses ke perusahaan produsen tutup botol merek ternama yang dipasang pada galon oplosan tersebut. 

Di sisi lain, meningkatnya kecemasan konsumen AMDK harus segera dijawab. Sebab, tidak mudah bagi konsumen membedakan mana air minum dalam galon yang asli dan mana galon oplosan. Kebingungan konsumen juga tidak dijawab dengan panduan yang mudah, malah cenderung ruwet. 

Dalam salah satu panduan yang dirilis di website resmi merek ternama yang dioplos, konsumen dianjurkan untuk:  “Melihat kode produksi dengan seksama. Menemukan kode BB (Best Before) berupa print tinta hitam terdiri dari tanggal, bulan dan tahun pembuatan. Cek cetakan kedaluarsa air dalam keadaan terbaca sempurna dan jelas. Melihat keberadaan tanggal produksi di badan dan tutup galon.”

Tentu berat bagi konsumen dibebani tugas mengecek panduan dengan kode-kode angka dan tulisan yang mereka tidak terbiasa, tiap kali mereka akan mengeluarkan uang untuk membeli galon air mineral ternama tersebut. Kesannya, mau minum air mineral bukannya jadi mudah, malah bikin ruwet. 

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo, selain menyarankan produsen air dalam galon yang dipalsukan agar melakukan evaluasi di seluruh mata rantai distribusi secara rutin, juga agar mempertimbangkan modifikasi desain kemasan, baik galon, tutup maupun segelnya, serta mengedukasi konsumen cara memilih produk yang terjamin asli. Pernyataannya sekaligus mengindikasikan bahwa panduan yang ada di website untuk edukasi konsumen masih belum memadai.

"Setiap distributor dan agen seharusnya juga memiliki lisensi resmi," kata Tubagus (28/7).

Diperlukannya distributor dan agen yang memiliki lisensi resmi, karena kejahatan galon oplosan itu bukan sekadar pemalsuan tutup botol, tapi juga isi air minum di dalam galonnya. "Justru air minum dalam kemasan galon itu bukan keluaran pabrikan, sehingga jelas konsumen yang dirugikan," katanya.

Pentingnya produsen mengedukasi konsumen, ditambah lagi dengan penerapan pemberian izin lisensi resmi kepada para distributor dan agen AMDK galon, nantinya diharapkan akan mempermudah konsumen untuk mendapatkan air minum dalam kemasan yang layak, aman dan terjamin keaslian airnya.

Konsumen akan mudah memintakan pertanggungjawaban pada distributor dan agen pemegang lisensi resmi merek terentu karena identitas tempat usahanya jelas, yang mudah ditandai dari papan nama resmi yang dipasang.

Sejauh ini, sepanjang produsen air mineral yang paling sering dipalsukan masih belum melakukan hal ini, maka konsumen akan terus terkecoh dengan galon oplosan yang masih terus diproduksi di banyak tempat di Indonesia. 

Menurut catatan kepolisian, setidaknya sudah seringkali terjadi penggerebekan komplotan pengolah galon oplosan merek ternama, beberapa di antaranya antara lain penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017),  Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan yang terbaru di Cilegon, Banten (2022). Ibarat puncak gunung es, maraknya praktik pengolahan galon oplosan yang belum terdeteksi mungkin jumlahnya jauh lebih besar lagi. 

Berulangnya kasus galon oplosan dengan menggunakan tutup botol merek ternama ini seharusnya sudah cukup dijadikan pelajaran. Produsen terkait harus segera berbenah melakukan perbaikan dan secepatnya menerapkan langkah-langkah internal dan eksternal untuk menghentikan praktik galon oplosan. Langkah ini bisa dimulai dengan penunjukan distributor dan agen pemegang lisensi resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: