Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

263 Kecelakaan Tercatat di Triwulan Kedua, DPRD DKI Minta Transjakarta Buang Operator Nakal

263 Kecelakaan Tercatat di Triwulan Kedua, DPRD DKI Minta Transjakarta Buang Operator Nakal Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan bahwa banyak operator Transjakarta melakukan pelanggaran kode etik. Menurutnya, banyak operator yang dalam trayek mengendarai bus secara ugal-ugalan.

"Implementasi di lapangan saya melihat para operator itu pada nggak benar, di dalam trayek itu ugal-ugalan," kata Prasetyo, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Kali Ini Prasetyo Edi PDIP Nggak Ngomongin Formula E, Sejumlah Kecelakaan TransJakarta Jadi Sorotan: Buat Sanksi yang Kuat!

Berdasarkan hal tersebut, Prasetyo meminta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi pada operator yang lalai dalam menjalankan tugas sesuai standar yang berlaku.

"Jadi coba buat satu sanksi yang kuat," tegasnya.

Selain itu, dia minta peningkatan kinerja dan sanksi berdasarkan angka kecelakaan yang meningkat di awal tahun 2022. Dalam tujuh bulan terakhir, kata Prasetyo, terjadi 544 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta.

Dalam kecelakaan tersebut, 181 kasus kecelakaan di triwulan pertama dan 263 kasus di triwulan kedua tahun 2022. Dia meminta para operator yang bermasalah untuk segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Hilangkan operator-operator yang nakal itu. Mending sedikit operatornya namun bebet bobotnya jelas. Tolong itu digarisbawahi, sekali lagi ini nyawa orang. Tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah," jelasnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya menjelaskan saat ini pihaknya baru menjalankan 15 dari 31 rekomendasi yang diberikan oleh KNKT.

Dia menyebut, terdapat 15 poin rekomendasi, yakni perbaikan data kecelakaan dan proses reporting dan evaluasi, adanya petugas di atas bus, pemberlakuan batas kecepatan di tol dan non-tol, perbaikan standar rasio pengemudi, serta penyusunan modul dan kurikulum pelatihan pengemudi untuk bus academy pengemudi Tranjakarta. 

Lalu realokasi penempatan patrol jalur berdasarkan Road Hazard Mapping, penyusunan Risk Journey untuk tiap rute dan sosialisasi ke pengemudi seluruh operator dan swakelola, Perbaikan proses pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, Penyediaan tempat istirahat pengemudi di ujung-ujung terminal, pemberlakuan rencana operasi secara mingguan.

Baca Juga: Transjakarta Diminta Berikan Sanksi Berat pada Operator yang Terlibat Kecelakaan, "Ini Soal Nyawa Manusia!"

Dilanjutkan penempatan pengemudi langsir di ujung terminal dan pada saat pengisian BBM/BBG, pemberlakuan MCU untuk seluruh Pramudi yang bertugas di Transjakarta, mengadakan random check narkoba untuk pengemudi, penyusunan perbaikan SOP terkait rekrutmen dan syarat-syarat kompetensi pengemudi, serta penyusunan dan pelaksanaan SOP Fit to Work pengemudi dan pengecekan berkala untuk pengemudi.

"Kami masih bertahap untuk menerapkan rekomendasi KNKT, saat ini sudah 15 poin yang kami sebut aksi keselamatan. Beberapa poin utamanya yakni pembentukan divisi keselamatan, melakukan cek kesehatan pengemudi, pelatihan, dan sosialisasi rutin," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: