Pengacara Brigadir J Tak Percaya Laporan Istri Ferdy Sambo, ''Untuk Apa Lagi Memidanakan Orang Mati'
Kuasa hukum dari keluarga Brigadir Joshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai kasus kliennya terkait dengan laporan istri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa diadili.
Dirinya meminta status hukum Brigadir J dicabut sesuai Pasal 77 KUHP, karena perwira kepolisian tersebut sudah meninggal.
Baca Juga: Polri Nonaktifkan Lagi Ferdy Sambo dari Jabatannya, Ternyata Ini Alasannya!
"Dengan tembakan di otak dan jantungnya, apa yang mau diadili?" ujar Komaruddin kepada GenPI.co, Senin (1/8).
Menurut Komaruddin, tembakan yang mematikan dari Bharada E tidak relevan dengan perkara yang sedang diusut Kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Berarti, kan, mereka tidak mau perkaranya terbuka karena tuduhan pelecehan seksual itu hanya ilusi," kata dia.
Selain itu, Komaruddin juga menilai tindakan Bharada E yang mematikan Brigadir J tidak tepat jika kepolisian hendak mengusut kasus pelecehan tersebut.
"Kalau memang ada perbuatan itu, cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Saat itu dia bisa terbukti atau tidaknya," ucapnya.
Akan tetapi, menurut Komaruddin, pihak kepolisian justru menghilangkan nyawa orang yang ditetapkan tersangka dan ingin diadili sesuai hukum.
"Untuk apa lagi memidanakan orang mati? Kan, sudah ditembak dari belakang, pecah otaknya dan jantungnya," ujar Komaruddin.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir Gampang Diungkap, Cuma Jangan Lupa Soal "Kesaktian" Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di kediaman Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren 3 Jakarta Selatan akibat baku tembak dengan Bharada E
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar