Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di wilayah setempat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Perubahan Perda tersebut masih dalam tahap penggodokan dengan DPRD Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa berharap perubahan perda tersebut dapat mempermudah pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur.
Diharapkan para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.
"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," Kata Khofifah, kemarin.
Ia memastikan perubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur.
Khofifah mengungkapkan ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan untuk digodok dalam perubahan perda ini. Serta ada pula beberapa penambaahan pasal baru.
Ia mengaku semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha.
Beberapa hal yang masuk dalam materi perubahan perda itu dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: