Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Gembira! Kemenhub Gratiskan Jasa Pendaratan dan Penyimpanan Pesawat demi Pertumbuhan Ekonomi

Kabar Gembira! Kemenhub Gratiskan Jasa Pendaratan dan Penyimpanan Pesawat demi Pertumbuhan Ekonomi Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengungkapkan kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Baca Juga: Kemenhub Tinjau Pembangunan Jalur KA Layang Simpang Joglo

"Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ungkap Isnin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujarnya.

Baca Juga: Syarat Terbang Diperlonggar, Jumlah Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Naik 100%

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: