Terkuak! Koperasi Syariah 212 Ternyata Beneran Terima Aliran Dana ACT, Jumlahnya Gak Main-main!
Polri mengungkapkan fakta terbaru terkait dengan kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ternyata Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) telah menerima dana dari lembaga filantropi tersebut sebesar Rp10 Miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kepada awak media, menjelaskan, Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212.
Menurut Nurul, hal itu dikuatkan dengan dua surat Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 dan Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Surat perjanjian itu, beber Nurul, berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana fund-raising sosial dan kemanusiaan.
"Ketua umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," pungkasnya.
Sehari sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada awak media, menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran ratusan rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selain itu akan memblokir dana Rp5 Miliar.
Menurutnya, penelusuran itu berdasarkan hasil rapat koordinasi, sehingga penyidik melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT.
"Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," bebernya.
Baca Juga: Dua Bulan Menuju Akhir Jabatan, Anies Baswedan Gak Cuma Lewati Kemenkes, Bakal Nyusahin Rakyat Juga!
Selain itu, beber Nurul, penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT dan berhasil mengamankan atau memblokir sejumlah sisa dana sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan dan ditemukan juga dana sebesar Rp5 miliar yang akan dilakukan pemblokiran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar