Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejahatan Siber Terus Mengintai Industri Perbankan, Begini Respon OJK

Kejahatan Siber Terus Mengintai Industri Perbankan, Begini Respon OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akselerasi transformasi digital telah masuk ke berbagai sektor industri, termasuk industri keuangan. Namun yang jadi pertanyaan, masifnya akselerasi transformasi digital di sektor keuangan khususnya perbankan adalah sejauh mana perbankan telah memitigasi potensi risiko baru atau mengenali the unknown-unknown risk?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perkembangan digital banking dengan seluruh infrastruktur yang menyertainya tentunya akan memicu tantangan tersendiri dalam tranformasi bank digital kedepan. Di era teknologi dan disrupsi digital yang perlu diwaspadai adalah potensi serangan siber.

Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sektor keuangan dan utamanya perbankan, merupakan sektor yang berisiko tinggi menjadi target serangan siber. Diantara kasus serangan yang dominan antara lain serangan ransomware dan phishing

"Untuk merespon tren perkembangan industri perbankan yang mengarah pada digitalisasi yang masif tersebut, termasuk dinamika selama pandemi, serta perubahan landscape yang menyertainya, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan pada tahun 2021," ujarnya dalam acara Media Briefing secara virtual di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Baca Juga: OJK Gelar Pertemuan dengan IAI Bahas Penerapan PSAK 74

Dia menuturkan, penerbitan Blueprint merupakan panduan akselerasi transformasi digital ini dilandasi semangat dan tujuan agar industri perbankan Indonesia secara kelembagaan dapat mencapai skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, lebih berdaya saing, adaptif terhadap perubahan ekspektasi masyarakat serta kontributif bagi perekonomian. 

Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (POJK PTI) yang mengadopsi konsep principle dari blueprint yang penting untuk dituangkan menjadi ‘rule’.

Pengaturan POJK PTI ini, sebut Dian, telah mengakomodasi seluruh pilar dalam cetak biru transformasi digital perbankan. Diawali dengan pengaturan terkait tata kelola penyelenggaraan TI yang bertujuan untuk meningkatkan peran direksi, dewan komisaris dan seluruh pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan TI di bank.

"Dengan demikian bank dapat memaksimalkan value added dari penyelenggaraan TI sesuai dengan strategi digitalisasi perbankan yang diikuti dengan mitigasi risiko yang memadai," pungkasnya.

Selanjutnya dalam mendukung tata kelola TI, bank perlu memastikan bahwa penyelenggaraan TI dapat memenuhi kebutuhan organisasi. Hal tersebut dilakukan dengan penyusunan arsitektur TI yang menerjemahkan strategi organisasi menjadi rencana sistem informasi berdasarkan pemahaman atas strategi organisasi.

"Arsitektur TI merupakan cetak biru yang menjadi landasan bagi bank dalam mengatur, merencanakan dan menentukan TI yang mendukung proses bisnis organisasi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: