Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (“PT SPV”) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. 

Baca Juga: Didimax Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

"Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir," kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Ismail mengatakan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. 
Baca Juga: Jadi Sorotan OJK, Skandal Keuangan Menyeret Ratu Prabu Energy (ARTI)

"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," imbuhnya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

Selain itu, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga: OJK Dorong Peran Perbankan Daerah dalam Pertumbuhan Ekonomi RI

Serta harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. 

Sementara itu, PT SPV harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

 

"Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan," tutup Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: