
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 140 K/TUN/2025, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
Dengan putusan ini, MA membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Artinya, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK tetap sah dan final.
Baca Juga: OJK Tak Batasi Izin Bulion Bank, Selama Memenuhi Syarat Modal Inti Rp14 triliun
Pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 karena perusahaan gagal memenuhi rasio solvabilitas yang dipersyaratkan dan tidak mampu menutup defisit keuangan. Upaya penyelamatan melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali maupun calon investor juga tidak membuahkan hasil. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar serta mencegah bertambahnya korban baru.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa putusan ini memperkuat posisi OJK dalam menjalankan kewenangannya sebagai pengawas industri jasa keuangan.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan," ujar Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura
OJK memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Lembaga ini juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement