Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tak Batasi Izin Bulion Bank, Selama Memenuhi Syarat Modal Inti Rp14 triliun

OJK Tak Batasi Izin Bulion Bank, Selama Memenuhi Syarat Modal Inti Rp14 triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menjalankan bisnis bullion bank atau bank emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pihaknya menyambut baik bank yang mengajukan permohonan izin usaha bullion selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (27/3/2025).

Baca Juga: Dukung Bullion Bank, Antam Perkenalkan Aplikasi Investasi Emas Digital

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan aturan terkait bisnis bullion melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024).

Melalui regulasi ini, OJK memberikan kesempatan bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan bisnis bullion.

Dian menegaskan bahwa jumlah LJK yang diizinkan menjalankan usaha bullion tidak dibatasi, namun harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024.

Baca Juga: Bank Emas Resmi Beroperasi, OJK Ungkap Skema Asuransinya

Untuk bank umum, modal inti minimal yang harus dimiliki adalah Rp14 triliun. Sementara bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional (BUK), modal inti yang dipersyaratkan juga sebesar Rp14 triliun. Hal yang sama berlaku untuk LJK lainnya yang ingin menjalankan bisnis bullion, kecuali bagi yang hanya menyediakan jasa penitipan emas.

"LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis," tutur Dian.

Kegiatan usaha bullion yang diperbolehkan mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain sesuai regulasi yang berlaku.

Dian berharap semakin banyak LJK yang berpartisipasi dalam bisnis bullion, sehingga dapat mempercepat pembentukan ekosistem bullion dan mengoptimalkan pengembangan industri emas di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: