Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak!

Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak! Kredit Foto: Andi Hidayat

"Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak," tuturnya.

Jihan menyebutkan terjadi beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngurusin Nama Rumah Sakit, Gilbert PDIP Langsung "Nyeruduk": Dia Saja Nggak Mengubah Apa-apa!

"Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya Pergub harus dicabut. Yang pertama, Pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan.

Selanjutnya, Pergub ini dianggapnya melanggar AUPB, hak konstitusional warga, dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Percaya Begitu Saja Soal Klaim CCTV di Rumah Ferdy Sambo Rusak

"Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan Pergub ini harus dilakukan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: