Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Jumlah Pemain Terus Bertambah, Tapi Nilai Transaksi Kripto Makin Menyusut

Meski Jumlah Pemain Terus Bertambah, Tapi Nilai Transaksi Kripto Makin Menyusut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mengalami penurunan, namun jumlah investor justru terus meningkat yang didominasi oleh generasi muda. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, menurun dibandingkan 2024 yang sebesar Rp650 triliun.

“Nilai transaksi sepanjang tahun lalu sampai akhir Desember 2025 tercatat di angka Rp482,23 triliun. Trennya mengalami penurunan,” ujar Hasan, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: Transisi Rampung, OJK Jadi Pengawas Tunggal Aset Digital Termasuk Kripto

Meski demikian, penurunan nilai transaksi tidak sejalan dengan jumlah konsumen. OJK mencatat jumlah investor kripto hingga akhir Desember 2025 mencapai 20,19 juta konsumen, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk konsumen aset kripto betul sekali terus meningkat dan tren peningkatannya sangat signifikan, yang mayoritas adalah secara demografi konsumen berusia belia atau sangat muda,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan, minat terhadap kripto didorong oleh struktur demografi Indonesia yang didominasi generasi muda produktif, meskipun instrumen ini tergolong berisiko tinggi. Kondisi pasar global dan volatilitas harga dinilai memengaruhi penurunan nilai transaksi secara agregat.

Baca Juga: Pasar Kripto Indonesia Diproyeksikan Tahan Terhadap Tekanan Global

Di sisi lain, kontribusi industri kripto terhadap penerimaan pajak justru meningkat. Sepanjang 2025, kontribusi pajak dari perdagangan kripto tercatat Rp719,61 miliar, naik dari Rp620,40 miliar pada 2024.

“Sekalipun transaksinya lebih rendah dengan besaran komponen pengenaan pajak yang sama, kontribusi pajaknya jauh lebih tinggi,” ujar Hasan.

OJK menilai tren tersebut menunjukkan basis investor kripto domestik semakin luas, meskipun aktivitas transaksinya cenderung lebih selektif di tengah dinamika pasar global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: