Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganti Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Berani Langgar Undang-undang?

Ganti Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Berani Langgar Undang-undang? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengganti nama 31 RSUD di Jakarta menjadi Rumah Sehat menuai kontoversi. Tak sedikit yang kontra dengan kebijakannya walau baru resmi diluncurkan pada Rabu, (3/8).

Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo misalnya, pihaknya mengatakan bahwa Rumah Sakit memiliki Undang-undang sendiri, yakni UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Baca Juga: Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak!

“Di dalamnya dijelaskan, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat,” cuit Sigit Widodo di akun Twitter pribadinya.

Sementara Rumah Sehat kata dia, diatur dalam Permenkes nomor 829 tahun 1999.

“Tapi Rumah Sehat dalam Permen ini mengacu pada rumah yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, bukan kata lain dari Rumah Sakit,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan mantan menteri pendidikan tersebut sebaiknya mencanangkan program peningkatan kualitas layanan kesehatan ketimbang hanya mengganti istilah yang bahkan bukan kewenangannya.

Baca Juga: Datang Pakai Seragam Dinas, Irjen Ferdy Sambo Tetap Diperlakukan Seperti Bharada E, Semua Sama!

“Masyarakat pasti akan lebih mengapresiasi kalau Pak @aniesbaswedan membangun Puskesmas di 15 kelurahan yang belum memilikinya dan meningkatkan Puskesmas-puskesmas utama menjadi RSUD, ketimbang cuma mengganti istilah yang bukan kewenangan gubernur,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: