Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak!

Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo sudah berulang kali meminta mantan menteri pendidikan tersebut untuk  mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Eko Loyalis Ganjar Pranowo: Gua Bingung...

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium," ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambahnya menjelaskan.

Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Baca Juga: Ya Allah, Sumpah Ahok Kembali Terbukti, "Satu Persatu Dipermalukan"

Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: