Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabareskrim Blak-blakan Bilang...

Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabareskrim Blak-blakan Bilang... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E atau Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka penembak Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan kematian Brigadir J tersebut. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E tidak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, kasus yang menjerat Bharada E ini masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sehingga masih ada potensi pasal lain yang diterapkan.

Baca Juga: "Murni Satu Lawan Satu", Pengacara Bharada E Bingung Soal Jerat Pasal Kasus Brigadir J

"Kenapa tidak diterapkan Pasal 340 KUHP? Karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," kata Agus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Tim khusus sedang memeriksa 25 personel kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J. Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus di lokasi kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

Perincian dari puluhan personel itu ialah tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel berpangkat perwira pertama (pama), dan lima personel berpangkat bintara dan tamtama. Ke-25 orang itu berasal dari kesatuan Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: