Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Kabareskrim Blak-blakan Bilang...
Komjen Agus mengatakan sebagain dari puluhan personel itu ditempatkan di tempat khusus. "(25 personel polisi, red) tengah menjalani proses pemeriksaan oleh timsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Agus.
Alumnus Akpol 1989 itu memastikan apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran pidana seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan diproses dengan sanksi kode etik. Komjen Agus mengatakan hasil pelanggaran kode etik bakal dijadikan dasar apakah diputuskan menjadi tersangka.
Agus mengatakan, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto yang juga ketua timsus merekomendasikan temuan pelanggaran etik akan dijadikan dasar untuk menjerat puluhan personel polisi itu sebagai tersangka.
"Mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau pun karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi," kata Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: