Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Segera Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keterangan Korban Alat Bukti yang Sah

Istri Ferdy Sambo Ingin Brigadir J Segera Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keterangan Korban Alat Bukti yang Sah Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan penyidikan kasus kematian Brigadir J yang mulai menemui titik terang, kini giliran pihak istri Irjen Ferdy Sambo yang menuntut kepolisian untuk segera mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi.

Tim kuasa hukum putri meminta kasus tersebut diproses menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan dengan berorientasi terhadap perlindungan korban.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Singgung Tindakan Brigadir J Terhadap Istrinya, Analisis Refly Harun Tajam: Ini Sebuah Pembelaan yang…

Kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong mengatakan, laporan kliennya yang kekinian berproses di Dirtipidum Bareskrim Polri sudah naik statusnya ke penyidikan.

"Laporan Ibu PC (Putri) telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Polri. LP (laporan) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/8/2022).

Merujuk pada UU TPKS, Putri yang berstatus terduga korban harus dilindungi dan mendapatkan rasa aman, serta juga dihindarkan dari kriminalisasi.

"Tujuan utama disahkannya UU TPKS oleh pada 9 Mei 2022, adalah melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi korban dari segala dampak langsung dan tidak langsung, bahkan kriminalisasi korban yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis," katanya.

"UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban TPKS agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo Diketahui, Disuruh atau Inisiatif Sendiri?

Selain itu, menurut kuasa hukum Putri, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada orban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.

"Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: