Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Polri Akhirnya Tahan Roy Suryo

Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Polri Akhirnya Tahan Roy Suryo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri resmi menahan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.

"Mulai malam ini Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Baca Juga: Pencopotan Ferdy Sambo Gak Cukup, Jenderal Listyo Harus Lakukan Ini Juga, Demi Institusi Polri!

Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.

"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita.

"Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.

Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Roy Suryo Ketawa-tawa di Acara Klub Mobil, Kuasa Hukum Pelapor Bilang Begini, Simak!

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: