Sebagai perusahaan penerima mandat dari program penyelamatan nasabah Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) terus berkomitmen akan menyelesaikan pengalihan polis serta bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi dan mengalihkan polisnya ke IFG Life.
Program restrukturisasi yang telah ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya ini merupakan bentuk penyehatan polis untuk meminimalisasi kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021.
Baca Juga: IFG Progress Sebut Indonesia Masih Tertinggal Soal Digitalisasi
"Sampai dengan Juni 2022, IFG Life telah membayarkan Rp3,69 triliun klaim dan telah menerima sebanyak 157.247 polis dengan nilai liabilitas sebesar Rp28,8 triliun atau sekitar 87,2%. Selain Polis, IFG Life juga telah menerima pengalihan asset lain seperti surat berharga, tanah, dan bangunan dari Jiwasraya. Total pengalihan asset sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp6,56 triliun," ujar Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life.
Dana fundraising sebesar Rp6,7 triliun telah diterima oleh IFG Life pada 10 Juni 2022, menyusul penambahan modal sebesar Rp20 triliun pada 24 November 2021. Di tahun ini IFG Life kembali mendapat opini audit tanpa modifikasian (Unmodified Opinion) untuk laporan keuangan tahun 2021 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PwC (PricewaterhouseCoopers).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum