Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Soal Kode Etik, Mahfud MD Sebut Malah Lebih Gampang Buat Ungkap Kasus Brigadir J, Kok Bisa?
Pada Sabtu (6/8/2022), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, bukan dijadikan tersangka pembunuhan, penangkapan ini diketahui soal adanya pelanggaran kode etik.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Ia mengaku sudah mendapat informasi soal dibawanya Ferdy Sambo oleh Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Lolos Jerat Pidana? Hanya Dikasih Sanksi Etik? Mahfud MD Beri Jaminan ini
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menanggapi pertanyaan publik soal kenapa Ferdy Sambo ditahan Provos. Orang-orang menilai penahanan di Provos seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.
Mahfud pun meluruskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana bisa ditangani bersamaan tanpa harus saling menunggu. "Serta tidak bisa saling meniadakan," tegasnya.
Menurut Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.
Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: