Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Soal Kode Etik, Mahfud MD Sebut Malah Lebih Gampang Buat Ungkap Kasus Brigadir J, Kok Bisa?
"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dahulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan hal itu dilakukan demi mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membantu menuntaskan penanganan di MK. "Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujar Mahfud MD.
Guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada memeriksa pelanggaran etik. Oleh karena itu, Mahfud meminta publik jangan khawatir karena penyelesaian masalah etika akan mempermudah pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Bukan Ditahan! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Digiring ke Tempat Khusus Ini
Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8/2022) sore dibawa ke Mako Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob sesuai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: