Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Sederet Nama Pelaku Terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Memohon Minta Perlindungan

Kantongi Sederet Nama Pelaku Terkait Kasus Brigadir J, Bharada E Memohon Minta Perlindungan Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Bharada E mengatakan kliennya siap untuk menjadi justice collabolator (JC), terlebih perwira tersebut sudah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Dirinya memiliki peluang untuk mengajukan permohonan perlindungan bahkan sedang mengajukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo langsung menyarankan agar permohonan tersebut diajukan dengan menghadirkan Bharada E.

“Sebaiknya LPSK bertemu yang bersangkutan langsung,” kata Hasto, Ahad (7/8/2022).

Namun Hasto tidak menjelaskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak oleh LPSK. Menurutnya, LPSK harus bertemu langsung dengan Bharada E serta menelaah lebih lanjut terkait kesediaan Bharada E sebagai JC untuk mengungkapkan seterang-terangnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“LPSK harus menelaah tentang kesediaan yang bersangkutan dan apakah memenuhi syarat sebagai JC,” kata dia.

Baca Juga: Bharada E Tak Punya Alasan untuk Menghabisi Brigadir J, Kecuali...

Adapun syaratnya ujar Hasto, Bharada E bukanlah otak pelaku dan Bharada E harus siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: