Mengakselerasi tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, PT PLN (Persero) menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, komitmen PLN dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sebagai perusahaan energi, PLN terus menambah ketersediaan infrastruktur untuk mendukung hadirnya kendaraan listrik.
"Adapun rencana penambahan sampai akhir tahun 2022, PLN akan membangun sejumlah 110 unit SPKLU yang terbentang untuk membangun peta jalan Nasional di seluruh Indonesia. Dengan tersedianya SPKLU, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu memiliki kendaraan listrik karena bisa mengisi daya di mana saja," ujar Gregorius dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Gandeng Dua Perusahaan, PLN Bangun SPKLU Perdana untuk Bus Listrik
Gregorius menjelaskan, terbaru PLN menyediakan SPKLU pertama yang ada di Kota Parepare. SPKLU ini melengkapi jumlah unit SPKLU di jalan Trans Sulawesi menyusul pertumbuhan kendaraan listrik di Sulawesi. SPKLU di Parepare ini memiliki teknologi medium Charging dengan kapasitas 25 kiloWatt (kW).
"SPKLU ini berada di pusat Kota Parepare, lokasinya strategis, serta berada di jalan Trans Sulawesi jika ingin bepergian ke kota lain," ujarnya.
Selain di Sulawesi, PLN juga mengoperasikan SPKLU di Kalimantan Tengah. SPKLU Pertama di Kalimantan Tengah ini hadir dengan menawarkan fitur teknologi Fast Charging dengan kapasitas 50 kilowatt (kW). SPKLU ini dapat mengisi daya mobil Listrik dari baterai 20 persen sampai 100 persen hanya dalam waktu 45 Menit.
"Upaya memasifkan SPKLU di Indonesia terus dilakukan PLN. Hingga Juli 2022, sudah ada 142 unit SPKLU yang beroperasi di 109 lokasi tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Gregorius melanjutkan, selain meningkatkan infrastruktur, Gregorius juga memastikan bahwa upaya PLN mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik melalui pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat.
PLN memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen kepada pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya baterai mobil listrik melalui fasilitas home charging pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Selain itu, PLN juga membuka skema partnership dalam bisnis SPKLU ini. Mengingat, potensial pengembangan bisnis SPKLU yang tumbuh signifikan pada waktu beberapa tahun mendatang.
Sebagai bentuk dukungan mendorong percepatan tersedianya infrastruktur pengisian baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), PLN membuka peluang Badan usaha untuk dapat berkolaborasi bersama menjadi partnership penyediaan SPKLU berbasis Sharing Economy Model atau Investor Own Investor Operate (IO2).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti