Terbukti Berbohong Soal Kasus Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Dapat Pernyataan Keras dari Komnas HAM!
Namun oleh polisi, Ricky justru ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana.
“Ricky mengatakan dia bersembunyi di balik kulkas kan Ricky yang bilang, bukan saya, saya katakan “ayo diuji”. Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana itu,” ujar Taufan.
Baca Juga: Makin Lantang Buka Kebenaran Soal Kasus Brigadir J, Kondisi Bharada E Aman?
Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau RR sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Baca Juga: Bharada E Ditekan Atasan Soal Brigadir J, Cuma Bisa Pasrah, "Ikuti Skenario Agar Kamu Aman!"
Kini Brigadir RR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah statusnya menjadi tersangka pada Minggu (7/8).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar