Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Kelompok Ini Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Dalangnya!

Dua Kelompok Ini Terlibat Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Dalangnya! Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri terkait kasus yang menyeret namanya, yakni kasus Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan yang diperbuat oleh mantan kadiv propam tersebut telah melanggar kode etik sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Berani Buat Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Lulus Ujian Terberatnya!

"Kan dia sudah dicopot statusnya. Menurut saya di pecat, karena kan ada dugaan pelanggaran kode etik. Jadi harus dipecat lebih dulu," kata Sugeng, kepada Suara.com, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, Sugeng menjelaskan bakal ada dua kategori tersangka. Kelompok pertama yakni kelompok mereka yang melakukan eksekusi atau turut serta membantu melakukan pembunuhan.

"Mereka bisa kena pasal 338 tentang pembunuhan atau 340 tentang pembunuhan berencana," kata Sugeng.

Kemudian, kelompok kedua yakni orang yang merusak tempat kejadian perkara (TKP) atau mencoba menghilangkan barang bukti, seperti rekaman CCTV.

"Merusak TKP, dan menghilangkan barang bukti itu bisa dikenakan pasal 221 dan 223 KUHP," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: "Terima Kasih Jokowi", Keluarga Brigadir J Bisa Bernafast Lega Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Ferdy Sambo dutetapkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: