Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli ke Mahfud MD Soal Kematian Brigadir J: ' Kasus Kaya Gini Kalau Gak Ketemu Pelakunya, Kebangetan'

Firli ke Mahfud MD Soal Kematian Brigadir J: ' Kasus Kaya Gini Kalau Gak Ketemu Pelakunya, Kebangetan' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD teringat dengan analisis Ketua KPK Firli Bahuri menyikapi kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Mahfud, Firli yang berstatus purnawirawan Polri pernah menyebut kasus tewasnya Brigadir J itu mudah diungkap penyidik kepolisian. "Pak Firli teman saya di KPK, Pak Menko, katanya, kasus kayak begini kalau tidak ketemu itu kebangetan," ucap Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Selasa (9/8). 

Menurut dia, Firli pernah mengisahkan ada kasus yang lebih rumit dibandingkan mengungkap pelaku yang menewaskan Brigadir J.  Namun, penyidik Korps Bhayangkara mampu menangkap pelaku dari kasus yang dianggap susah terungkap tersebut. "Wong, orang hilang tubuhnya terpisah, ada orang dikubur dengan semen, bisa ketemu, kok (pelakunya, red)," ujar Mahfud teringat kisah Firli. 

Dari situ, Firli menyakini kasus kematian Brigadir J bisa diungkap kepolisian, bahkan oleh penyidik di tingkat polsek. Namun, perkara tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menjadi rumit karena muncul kendala berupa tekanan psycho psychological.

"Kalau kayak gini, tuh, polsek saja bisa, kalau tidak ada psycho psychological itu. Bisa polsek, karena itu tempatnya hanya dalam sekian area," kata Mahfud teringat Firli.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Satu di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario penembakan Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.  RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: