Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Tersangka dan Temuan Baru Terungkap, Komnas HAM Akan Lakukan Ini, Simak!

Ferdy Sambo Tersangka dan Temuan Baru Terungkap, Komnas HAM Akan Lakukan Ini, Simak! Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7/2022). Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (27/7), Komnas HAM meminta keterangan dari tim Siber Bareskrim dan Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri untuk mendalami kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sejumlah temuan penting terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak terdapat peristiwa baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.  Baku tembak yang disebut pada laporan awal kepolisian diduga direkayasa  Ferdy Sambo.

Diungkapkan pula, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri inipun kekinian terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal  340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Merespons  sejumlah temuan yang diungkap Kapolri, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejumlah hal yang  diungkap Kapolri akan  disandingkan dengan sejumlah temuannya. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Refly Harun Blak-blakan: Masih Banyak Tanda Tanya!

"Kalau Pak Kapolri tadi menyampaikan proses ini, teman-teman kepolisian dengan menyandingkan kesesuaian satu dengan yang lain. Seperti tadi pagi, ya kan, kami juga bilang persesuaian satu dengan yang lain sedang kami upayakan terus. Kemarin juga begitu, apa yang kami dapat di awal, kami sandingkan dengan apa yang kami dapat," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.

Keterangan yang satu dengan yang lain disandingkan Komnas HAM untuk menemukan terdapat keterkaitan atau tidak.

"Sehingga, tahu nih mana yang sesuai mana yang tidak. Dan dalam konteks itu ada dalam konteks pembuktian, di dalam KUHP kita," kata Anam.

Dalam konteks hak asasi manusia dikatakan hal itu lebih luas lagi.

"Keterangan-keterangan itu probabilitas-nya kaya apa? Nah itu juga kami pakai sehingga memang siapa pun memberikan keterangan, Siapa pun menyediakan barang bukti dan sebagainya, itu kami uji probabilitas-nya,  yang ada sesuai apakah tidak. Jika tidak sesuai dimana titik tidak sesuainya apakah logis apakah tidak," kata Anam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: