Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Aturan Pajak Ekspor CPO Baru Nih, Apa Tuh?

Ada Aturan Pajak Ekspor CPO Baru Nih, Apa Tuh? Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menetapkan PMK Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan BK dan Tarif BK. PMK baru ini diundangkan 8 Agustus 2022 dan berlaku 1 hari sejak diundangkan.

"Bahwa untuk mengantisipasi perubahan harga di pasaran internasional dan sejalan dengan kebijakan hilirisasi produk pertanian dan kehutanan, perlu menyesuaikan acuan rentang harga referensi akibat perubahan mekanisme penghitungan harga referensi," demikian bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Harga CPO Global Awal Perdagangan Pekan II Agustus 2022 Melesat, Mengapa?

PMK Nomor 123/2022 menurunkan batas minimal dan batas atas harga referensi untuk penetapan pengenaan tarif BK atas ekspor CPO dan turunannya. Terdapat 17 kolom tingkatan harga referensi CPO dengan besaran tarif BK berlaku yang berbeda.

Tarif BK dikenakan atas harga referensi CPO sebesar US$680 ke atas dengan tarif BK seperti tercantum di lampiran, mulai kolom 2 sampai 17. Batas atas ialah US$1.430 lebih per ton. Sementara, untuk harga referensi CPO sampai US$680 berlaku tarif BK nol dolar AS. Untuk besaran tarif BK tidak ada perubahan. Tarif BK terendah ialah US$3 per ton, sedangkan yang terbesar ialah US$288 per ton.

Besaran tarif bergerak menyesuaikan perubahan harga referensi yang ditetapkan setiap 2 bulan sekali. Di mana, perubahan terjadi untuk setiap kenaikan harga referensi sebesar US$50 per ton.

Ketentuan harga referensi yang terakhir diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) ialah Permendag Nomor 43/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan BK adalah US$1.615,83 per ton CPO.

Karenanya, dikenakan tarif BK di kolom 17 atau US$288 per ton sesuai PMK NO 98/2022. Permendag ini berlaku per 8 Juli 2022. Sementara, untuk saat ini, belum terlihat ketentuan harga referensi untuk HPE yang berlaku di Agustus 2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: