Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Sudah tau Belum? Ini Serangkaian Inisiatif dan Peraturan Baru yang Ada di Pasar Modal

Investor Sudah tau Belum? Ini Serangkaian Inisiatif dan Peraturan Baru yang Ada di Pasar Modal Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menjaga momentum pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Direktur Utama Bursa Efek indonesia, Iman Rachman mengungkapkan bila SRO bersama OJK telah meluncurkan serangkaian inisiatif strategis pada tahun 2021 dan sepanjang 2022. Dimulai dari Klasifikasi Industri Baru (IDX-IC), peluncuran Whistle Blowing System (WBS), enhancement Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA). 

"Kemudian peluncuran Daftar Efek dalam Pemantauan Khusus (Notasi Khusus “X”), hingga Penutupan Kode Broker dan Penyesuaian Mekanisme Perdagangan bersifat Ekuitas,” ujar Iman, dalam acara peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia yang mengusung tema “Menuju Ekonomi Stabil, Tangguh, dan Berkelanjutan”, di Jakarta, Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga: Investor Gak Bisa Ngintip Lagi, Bursa Putuskan Tutup Kode Domisili Investor

Iman menambahkan bila selama paruh pertama tahun 2022, BEI juga telah meluncurkan Notasi Khusus baru “N” untuk penanda perusahaan dengan multiple voting shares pada 31 Januari 2022, dan penutupan Kode Domisili yang efektif pada 27 Juni 2022. 

Selain itu, BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur pada 11 April 2022. Adapun Peraturan yang diluncurkan oleh BEI antara lain adalah Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa, Peraturan II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, dan Peraturan III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa. 

“Peluncuran Waran Terstruktur diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan nilai transaksi, jumlah investor, serta peningkatan daya tahan industri pasar modal terhadap fluktuasi pasar global dan domestik di masa depan,” jelas Iman. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: