Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Perlindungan, Istri Ferdy Sambo Cuma Bisa Diam Ditanya Soal Kasus Brigadir J

Minta Perlindungan, Istri Ferdy Sambo Cuma Bisa Diam Ditanya Soal Kasus Brigadir J Kredit Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri/JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya buka suara terkait permohonan Istri Ferdy Sambo yang meminta perlindungan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.

Namun rupanya, lembaga tersebut mengatakan Istri Ferdy Sambo kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. Bahkan dalam dua kali pertemuan, dia tak memberikan keterangan apapun kepada lembaga tersebut.

Baca Juga: Ngaku Salut dengan Kapolri Usai Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Yan Harahap: Semoga Teka-teki Selama Ini Terpecahkan

"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Rabu (10/8/2022).

Oleh karena itu, jika Istri Ferdy Sambo tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Istri Ferdy Sambo) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Pernah Ngomong Begini, Sekarang Malah Kejadian pada Diri Sendiri

Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi, dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: