Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Warisan Ahok, PDIP Sebutkan Kekurangan Anies: Eksekusi dan Ingkar Janji

Ungkit Warisan Ahok, PDIP Sebutkan Kekurangan Anies: Eksekusi dan Ingkar Janji Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono buka suara terkait desakan masyarakat DKI Jakarta untuk mencabut Pergub 207/2016 tentang penggusuran.

Warisan dari era Ahok tersebut menurutnya tak sulit untuk dicabut jika memang ada kemauan dari Pemprov DKI.

Baca Juga: Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata-kata Menohok

“Padahal ini janji gubernur (Anies) untuk tidak melakukan penggusuran. Kalau ada kemauan (cabut pergub era Ahok) pasti bisa,” kata Gembong kepada awak media, Rabu (10/8/2022).

Menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, yang menyebut perlu adanya proses pencabutan, Gembong tak menampiknya. Menurut dia, memang ada ketentuan jika Pergub harus mendapat fasilitasi dari Kemendagri.

“Tapi bukan berarti tak bisa. Kalau ada kemauan pasti bisa,” jelas dia.

Dia menuding, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta membohongi publik dengan menyebut proses paling cepat pencabutan Pergub bisa dilakukan pada tahun depan. Pasalnya, proses ke Kemendagri, lanjut Gembong, bisa dilakukan dalam waktu dua pekan.

“Paling lama dua pekan. Jadi pertama diusulkan oleh biro hukum, dari Pemprov DKI ke Kemendagri, dan dilakukan fasilitasi dari Kemendagri, hanya itu,” ucapnya.

Baca Juga: "Drama Sang Jenderal Sudah Selesai", Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Kalahkan Film India

Dia menuturkan, saat ini kurangnya dari Pemprov DKI hanya eksekusi dan ingkar janji.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: