Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Memang Luar Biasa, Susno: Perwira Tinggi Kepolisian Pertama Terlibat Kasus Pembunuhan

Ferdy Sambo Memang Luar Biasa, Susno: Perwira Tinggi Kepolisian Pertama Terlibat Kasus Pembunuhan Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengomentari penetapan tersangka mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan, penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Susno, Irjen Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi kepolisian pertama yang terlibat dalam kasus pembunuhan. Bahkan, kata Susno, ini pertama kali kasus pembunuhan yang melibatkan perwira tinggi Polri juga diumumkan oleh Kapolri.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Ingatkan Netizen pada Tragedi KM50, UAS: Semoga Allah SWT Hancurkan Sehancur-hancurnya...

"Sampai dengan saat ini seingat saya benar demikian (pertama kali kasus pembunuhan dilakukan perwira tinggi Polri) termasuk diumumkan oleh pejabat yang paling tinggi di Polri juga baru kali ini," ujar Susno yang dikutip di acara Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Ia pun mengapresiasi langkah Kapolri dan kinerja Polri dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. "Kita apresiasi kepada bapak Kapolri dan lembaga Polri atas kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus ini, yaitu pembunuhan berencana atau pembunuhan yang direncanakan," tutur Susno.

Kemungkinan Tersangka Bertambah

Susno menduga kemungkinan masih ada tersangka lagi selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, kata dia, pasal yang disangkakan di antaranya adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang dituduhkan, kita lihat bahwa pasal yang sangat subsidernya 338 yaitu pasal pembunuhan berencana dan diuntungkan kepada (Pasal)55, 56 berarti tidak seorang diri. Artinya, masih ada kemungkinan lagi selain empat orang ini ada yang lain lagi bisa jadi tersangka," papar Susno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: