Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa', Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Jadi Sorotan

'Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa', Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hingga kini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik. Mahfud bilang, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, yakni menghilangkan barang bukti, nantinya akan dikenakan unsur pidana.

"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," ujarnya.

Baca Juga: "Jenderal Polisi Akan Saling Melindungi", IPW: Jokowi 4 Kali Kasih Teguran Soal Kasus Brigadir J

Listyo Sigit menjelaskan tim khusus hingga kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu dilakukan guna mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," ucap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), kemarin.

Listyo pun menegaskan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar tim khusus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: