Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Ferdy Sambo Lebih Banyak Diam dan Ucap 'Malu' Saat Diperiksa, LPSK Heran: Malunya Apa Nggak Tahu

Istri Ferdy Sambo Lebih Banyak Diam dan Ucap 'Malu' Saat Diperiksa, LPSK Heran: Malunya Apa Nggak Tahu Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kematian Brigadir J atau Nopransyah Yosua Hutabarat menyeret sejumlah nama yang kini ikut disorot publik, salah satunya istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri telah membuat laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkannya kepada Brigadir J.

Atas laporan pelecehan seksual ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah melakukan asesmen terhadap Putri. Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, pihaknya tidak mendapatkan banyak informasi dari istri tersangka pembunuhan Brigadir J itu saat melakukan asesmen.

Baca Juga: Pak RT Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo saat Penggeledahan Rumah: Dia Terus Menangis

Menurut Edwin, Putri hanya berucap 'malu' saat diminta keterangan dalam asesmen psikologis. Padahal, keterangan Putri diperlukan agar dirinya bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Iya, yang terucap hanya itu, malu, malu. Malunya apa nggak tahu," kata Edwin dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022) malam.

Edwin mengungkapkan, Putri lebih banyak diam saat tim LPSK meminta keterangan di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia menduga, istri Ferdy Sambo tersebut membutuhkan pemulihan mental dari dokter psikiater

"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," ungkap Edwin.

Baca Juga: Ya Ampun... Kok Bisa? LPSK Blak-blakan: Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

Edwin mengungkapkan belum banyak informasi yang diperoleh dari Putri. Karena dia hanya menyatakan malu kepada tim dari LPSK. "Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan," tegas Edwin.

Meski demikian, lanjut Edwin, LPSK saat ini belum bisa memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Putri. Hal ini akan diputus pada Senin (15/8/2022) mendatang. "Belum kami putuskan. Senin depan Insya Allah kami putuskan ditolak/diterimanya," ungkap Edwin.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: