Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Cuma Tabrak Aturan, Ini Lima Alasan Anies Harus Batalkan Wacana Rumah Sehat

Gak Cuma Tabrak Aturan, Ini Lima Alasan Anies Harus Batalkan Wacana Rumah Sehat Anies Baswedan | Kredit Foto: Andi Hidayat

Alasan ketiga, tugas rumah sakit sebagai mana disebutkan dalam UU No 44/2009 tentang rumah sakit pada Pasal 4 selama ini telah berjalan, yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

"Dengan demikian maka kebijakan pejenamaan rumah sakit untuk pencitraan, yakni sebagai peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan kesehatan (preventif) menjadi tidak tepat," jelasnya.

Baca Juga: Walau Ferdy Sambo Kasih Spoiler, Polri Gak Akan Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J, Sensitif!

Kemudian alasan keempat, selama ini pelayanan peningkatan kesehatan dan pelayanan kesehatan juga sudah dilakukan melalui keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakt atau Puskesmas.

"Artinya pemprov DKI Jakarta tak perlu lagi melakukan pejenamaan atau pencitraan merk rumah sehat lantaran segala hal yang terkait dengan pencitraan tersebut selama ini telah dijalankan oleh Puskesmas," tegasnya.

Adapun alasan kelima, SGY membeberkan bahwa tentang penyebutan RSUD menjadi 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai motto yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah adalah hal yang dapat dianggap keliru.

Pejenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merk atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.

"Sedangkan kata motto adalah kalimat, frasa, atau kata sebagai semboyan atau pedoman yang menggambarkan motivasi, semangat, dan tujuan dari suatu organisasi. Sehingga kalimat ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ tidak tepat disebut sebagai motto," ujar SGY.

Baca Juga: Ada Apa Sama Istri Ferdy Sambo... Laporkan Brigadir J Bisa, Dimintai Keterangan Diam Seribu Bahasa

Untuk itu, SGY menekankan agar kebijakan Kepgub Anies Baswedan dievaluasi kembali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: