Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung sejak Korban Usia 6 Tahun

Bejat! Ayah di Bengkulu Tega Perkosa Anak Kandung sejak Korban Usia 6 Tahun Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang ayah perkosa anak kandung di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sejak korban masih berumur 6 tahun atau duduk di bangku kelas 1 SD. Ayah yang perkosa anak kandung di Rejang Lebong Bengkulu ini berinisial MR alias R (43), warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong dan telah diamankan pihak kepolisian setempat.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam keras tindakan pelaku.

Baca Juga: Perkuat Komitmen Implementasi Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Ini Langkah Kemen-PPPA

"Kami mengecam perbuatan pelaku, seorang ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung, tetapi justru merusak masa depan anaknya sendiri. Akibat perbuatan pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan lebih banyak diam. Kemen-PPPA akan memastikan korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk pemulihan psikis yang dialaminya," ujar Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Kamis (11/8/2022) di Jakarta. 

Nahar mengatakan, Kemen-PPPA menghargai inisiatif tetangga yang langsung melaporkan ke Polsek setempat setelah korban menceritakan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Rejang Lebong.

"Koordinasi sudah kami lakukan dengan DP3APPKB Rejang Lebong dan saat ini korban sudah dipindahkan ke sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak anak dan pendampingan hukum dan psikis," tutup Nahar.  

Atas perbuatannya, dia bisa dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU no 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: