Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto mengingatkan bahwa rokok elektrik memiliki dampak kesehatan terhadap kesehatan manusia, dengan efek yang hampir serupa dengan rokok konvensional.
Dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (12/8/2022), Ketua Umum PDPI Agus menjelaskan bahwa rokok elektrik mengandung nikotin, bahan karsinogen dan bahan toksin lainnya seperti yang ada di rokok konvensional.
"Jadi tidak benar rokok elektrik itu lebih aman karena mereka ini sama-sama ada kandungan ini. Meskipun tidak mengandung tar ternyata rokok elektrik itu ada bahan karsinogen," kata Agus dalam konferensi pers dukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 itu.
Dia mengatakan bahwa dalam cairan rokok elektrik memiliki potensi kandungan yang berdampak pada kesehatan seperti nikotin, nitrosamin yang merupakan karsinogen atau senyawa penyebab kanker, gliserol yang dapat menyebabkan iritasi saluran napas dan logam penyebab inflamasi paru.
Rokok elektrik juga menyebabkan adiksi, dengan riset yang dilakukan oleh RSUP Persahabatan dan PDPI menemukan bahwa 76,5 persen laki-laki pengguna rokok elektrik mempunyai ketergantungan nikotin.
Mengutip penelitian Akademi Sains, Teknik, dan Kedokteran Nasional Amerika Serikat pada 2018, Agus mengatakan bahwa rokok elektrik dapat menimbulkan dampak kesehatan dan dapat menyebabkan masalah pada paru seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma serta kanker paru.
Dia juga menyoroti penelitian yang dilakukan di Taiwan pada 2019 menemukan bahwa timbul kanker paru jenis adenokarsinoma pada 9 dari 40 mencit atau tikus yang terekspos asap rokok elektronik dengan kandungan nikotin selama 54 pekan.
Riset yang dilakukan di Indonesia oleh Universitas Airlangga pada 2019 dengan subjek hewan juga menemukan bahwa pajanan rokok konvensional menyebabkan kerusakan besar terhadap paru, efek yang sama dengan rokok elektrik.
"Sama dengan rokok elektrik tiga miligram. Jadi kandungannya sama persis yang ada dalam rokok konvensional yang kemudian menyebabkan terjadi kerusakan di jaringan paru," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, PDPI juga menyatakan dukungan agar pemerintah melakukan revisi PP 109/2012 tentang tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang salah satunya akan mengatur penggunaan rokok elektrik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: