Fadil Imran yang Sampai Peluk Cium Ferdy Sambo Posisinya Masih Aman Padahal 12 Anak Masuk Pusaran, Sentilan Said Didu Jleb Banget
Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J membuat tujuh perwira di Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik. Bahkan, dari tujuh perwira itu, empat diantaranya saat ini ditahan di tempat khusus.
Meski demikian, pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran hingga saat ini masih aman, lantaran tidak terseret dalam pusaran skandal eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu menimbulkan kecurigaan publik, salah satunya dari Muhammad Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu seperti tidak percaya bahwa ketika tujuh anak buah Fadil terseret kasus Ferdy Sambo, dirinya sebagai atasan tidak mengetahui.
"12 anak buah terlibat - artinya ???," tanya Said Didu di sosial media Twitternya, @msaid_didu, Minggu 14 Agustus 2022.
Said Didu yang dikenal vokal terhadap pemerintah itu me-retweet postingan Lukman Simandjuntak yang menyertakan beberapa tangkapan layar pemberitaan di media massa, tentang pemberitaan anak buah Fadil Imran yang terseret dalam pusaran skandal Ferdy Sambo.
Sementara itu, Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya telah merespon soal anak buahnya yang saat ini terlibat kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J.
Arahan Irjen Fadil itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan menyebut Kapolda menyampaikan arahan agar Polda Metro Jaya tidak menghalang-halangi Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dalam hal pemeriksaan terkait kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung, itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapanpun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022.
Mengenai nasib para anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menunggu hasil penyidikan tim tersebut. Hasilnya akan menjadi pedoman langkah Polda Metro Jaya terhadap para anggota tersebut kedepannya.
"Kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro, itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih, kita masih mengikuti perkembangan," ungkap Zulpan.
Selain itu, terkait jabatan yang saat ini ditinggal para pamen Polda Metro Jaya karena diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut jabatan para pamen itu kini dijabat oleh bawahan mereka.
Zulpan memastikan organisasi di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan normal.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik Soal Kasus Brigadir J, Anak Buah Fadil Imran Ditahan di Tempat Khusus
"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di Subdit itu ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," kata Zulpan.
Diketahui, Tim Irsus Polri menemukan ada sebanyak 36 personel Polri, terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Divisi Propam Polri yang melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka dinyatakan tidak profesional dalam hal TKP yang menyebabkan terhambatnya penyidikan dalam kasus ini.
Dari 36 personel ini, tujuh diantaranya merupakan personel dari Polda Metro Jaya. Empat diantaranya lagi juga sudah ditahan di tempat khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri