Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri Juga Omongan Pengamat: Puan Maharani Tidak Fokus Perbaiki Kinerja DPR yang Terseok-seok!

Ngeri Juga Omongan Pengamat: Puan Maharani Tidak Fokus Perbaiki Kinerja DPR yang Terseok-seok! Kredit Foto: Twitter/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah kabar akan diusung oleh PDIP di Pilpres 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani dapat sorotan yang tajam dari Peneliti Fungsi Legislasi Formappi, Lucius Karus.

Ia menilai kinerja Puan Maharani terseok-seok.

Lucius mengatakan di tengah sorotan terkait kinerja DPR yang tidak bagus, Puan masih mampu meluangkan waktu untuk menjadi juri pada ajang pemilihan Puteri Indonesia 2022 dan menonton Formula E.

"Fakta itu menunjukkan bahwa ketua DPR tidak fokus dalam memperbaiki kinerja DPR yang terseok-seok," ujar Lucius kepada GenPI.co, Minggu (14/8).

Padahal, kata Lucius, performa DPR seharusnya menjadi perhatian utama pimpinan DPR dari pada urusan lainnya.

Baca Juga: Hasil Survei: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Kalah, "Pembantu" Jokowi Menang, Elektabilitas Puan Maharani Bikin "Ngelus Dada", Simak!

Selain itu, Lucius juga menyoroti tingkah pimpinan dan anggota DPR yang masih saja terlalu sering melontarkan kritik, masukan, dan komentar terhadap kinerja pemerintah melalui media massa.

Lucius melihat hal tersebut tidak sepenuhnya salah.

"Akan tetapi, ketika anggota DPR hanya sibuk berbicara di media saja, yang akan terlihat hanya semangat narsistik mereka," imbuhnya.

Menurutnya, sikap seperti itu sama sekali tidak efektif dan cenderung mubazir.

Baca Juga: Pak Prabowo Mohon Maaf Ada Kabar Nggak Enak Nih… Survei: Hanya 22% Pemilih PKB yang Ingin Anda Jadi Presiden, yang Terbanyak Adalah…

Oleh karena itu, tambah Lucius, sebaiknya sikap-sikap tertentu sebagaimana yang disampaikan kepada media seharusnya dituangkan juga dalam rapat-rapat DPR yang menyertakan pemerintah.

Alhasil, kata Lucius, hal itu bisa membuahkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (6) dan Pasal 231 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: