Dalam memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum.
Perarturan itu menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi. Utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah melalui Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menyampaikan, sejak 2021, pihaknyamelakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB.
Pertemuan pun bahkan telah dilakukan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.
Terkini, bank bjb telah bersepakat ber KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 lalu.
“Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan disupport oleh Bank BJB selaku induk usaha. Untuk sinergi bisnis pun segera kami realisasikan, yang diawali kerjasama BI Fast dimana Bank Bengkulu menjadi peserta tidak langsung dibawah Bank BJB,” Kata Yuddy.
“Setelah itu akan diakselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan e-tax, digitalisasi dan pembiayaan sindikasi” ucap Yuddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar