Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Serahkan Dua Amplop Tebal kepada LPSK, KPK Turun Tangan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo

Mau Serahkan Dua Amplop Tebal kepada LPSK, KPK Turun Tangan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan dugaaan suap yang melibatkan eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut masih ada hubungannya dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Laporan dugaan suap tersebut diberikan oleh Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak).

Baca Juga: Ingatan Teman SMA pada Ferdy Sambo Muda: Panggilannya Peppi, Disiplin karena Bapaknya Juga Jenderal

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Ali memastikan, lembaganya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. "Dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ucap Ali.

Ia juga menyebut langkah verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan. "Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," ucapnya.

Maka itu, kata Ali, KPK mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum.

Sebelumnya, Koordinator Tampak Robert Keytimu menyebut laporan tersebut terkait dugaan dua staf LPSK disodorkan amplop diduga oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti peristiwa kematian Brigadir J. Namun, staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak atas pemberiaan amplop tersebut.

Maka itu, Robert berharap KPK dapat mengusut peritiwa tersebut lantaran adanya upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala dengan dugaan suap atas kasus ini untuk melakukan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum.

"Ini tidak bisa dibiarkan sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan kepada pelaku dan pemenjaraan. Hal ini adalah demi kebenaran dan keadilan. Itulah tujuan dilakukanya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ucap Robert di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

"Mengusut dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.

Robert bersama anggota Tampak lainnya membawa sejumlah bukti elektronik berupa pemberitaan sejumlah media online yang sudah dikliping sebagai bahan laporannya ke KPK. "Hal ini adalah (sebagai bukti) sebagaimana dalam pemberitaan media," ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: