Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejadian di Magelang Dasari Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bergerak

Kejadian di Magelang Dasari Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Bergerak Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembunuhan terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut didasari atas peristiwa yang terjadi di Magelang. Karena itu, tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak ke Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (14/8).

Diketahui, kejadian di Magelang itu membuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo emosi dan marah kepada Brigadir J. Konon, Ferdy Sambo emosi setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Menderita Psikopat

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, kejadian itulah yang akan didalami timsus di Magelang. "Timsus bergerak ke Magelang, kemarin," kata Irjen Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (15/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan, kedatangan timsus ke Magelang guna meminta keterangan para saksi untuk membuat terang pemicu penembakan Brigadir J. "Sesuai yang disampaikan Kabareskrim, timsus mendalami keterangan para saksi tentang peristiwa di Magelang," tutur Dedi Prasetyo.

Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Desak PC Minta Maaf, Kamaruddin: Tak Ada Pelecehan, di Magelang yang Ribut Ferdy Sambo dan Istrinya

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: