Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Yogyakarta Segera Adili Tersangka Penyuap Mantan Walikota Haryadi Suyuti

PN Yogyakarta Segera Adili Tersangka Penyuap Mantan Walikota Haryadi Suyuti Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Yogyakarta segera mengadili tersangka penyuap Haryadi Suyuti (HS) terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen, Oon Nusihono (ON) pada 22 Agustus 2022.

"Nanti sidangnya tanggal 22 (Agustus) ini," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin.

Berkas perkara Oon, kata Heri, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.

PN Yogyakarta, ujar dia, juga telah menunjuk dan menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi yang bakal menangani perkara tersebut.

Pada pekan depan, menurut dia, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Oon, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu  mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Ketiganya saat ini masih dalam penyidikan di KPK.

"Ini (berkas) pertama, yang lain belum. Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," kata Heri Kurniawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: