Setelah harus bertanggung jawab serta diancam hukuman mati gegara merencanakan pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J, kini Irjen Ferdy Sambo terancam berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terkait dengan kabar percobaan penyuapan yang mantan kadiv propam tersebut coba lakukan demi menutup jejak pengungkapan kasus pembunuhan yang sedang menjeratnya.
Baca Juga: KPK Diberi Lampu Hijau Periksa Surya Darmadi di Kejagung
Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan hal tersebut pada Senin (15/8).
“Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu,” ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK dikutip dari Antara.
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.
Diketahui hal tersebut dilakukan dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar