Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J, 'Harusnya Fadil Imran Bertanggung Jawab'
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Hal itu membuat Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan perwira kepolisian tersebut.
Baca Juga: Buka Borok, Murid Habib Rizieq Mau Pasang Badan Buat Ferdy Sambo: Anda Mengembalikan Citra Bangsa...
"Mereka pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan. Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin kepada GenPI.co melalui sambungan telepon, Senin (15/8).
Menurut dia, Fadil Imran harus bertanggung jawab atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian rumah dinas Ferdy Sambo.
"CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo sengaja dihilangkan oleh anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan," bebernya.
Diketahui, Sebanyak 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak, enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provos Mabes Polri.
Baca Juga: "Ada Judi, Sabu, Miras", Putri Candrawathi Mau Laporkan Ferdy Sambo, Brigadir J Cuma Kambing Hitam!
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat alias KM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar